BANSOS Santunan Kematian Tetap Dipertahankan

Berita Kota Solo - BANSOS Santunan Kematian Tetap Dipertahankan

SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memutuskan tetap mempertahankan bantuan sosial (bansos) berupa santunan kematian di APBD 2012. Alokasi bantuan senilai total Rp500 juta yang ditujukan bagi warga miskin di Kota Solo itu juga diputuskan tetap berada di pos Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).

Hal itu dikemukakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Solo, Anung Indro Susanto, yang juga menjadi anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), saat dimintai informasi seputar bansos santunan kematian itu, Sabtu (21/7/2012).

Sebelumnya, TAPD berniat mencoret pos belanja tersebut lantaran mekanismenya bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 39/2012 tentang revisi Permendagri No 32/2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

Sempat diwacanakan pengalihan anggaran santunan kematian senilai Rp500 juta itu ke pos kegiatan lain di APBD Perubahan (APBDP) 2012. Bahkan kalangan DPRD pun mengusulkan beberapa alternatif demi tetap tersalurkannya bantuan kepada warga miskin tersebut. “Keputusan untuk tetap mempertahankan adanya bantuan santunan kematian berdasarkan finalisasi Senin (16/7) lalu.

Anggarannya tetap dipasang di Dinsosnakertrans,” ungkap Anung. Anung memastikan mekanisme pengajuan dan pencairan tidak berubah. Penerima manfaat, jelasnya, adalah keluarga atau ahli waris yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) atau surat waris. “Penerimanya ya orang lain yang memiliki hubungan keluarga, kekerabatan dan bertanggung jawab. Namun harus dibuktikan dengan KK atau surat waris dari kelurahan. Itu yang menjadi argumen kami untuk menyikapi Permendagri semacam itu,” terangnya.


Berita Sabtu, 21/7/2012 - sumber: Solopos

Berita Lainnya:
  • LIMA MOBIL: Anggaran Mobdin Diusulkan di APBD Perubahan Hanya Rp1,3 Miliar
  • LOKASI PKL TAKJIL Dipantau
  • RAMADAN, PKL Manahan Ubah Waktu Jualan
  • 21 SKPD Rapor Merah Ditenggat 2-3 Pekan
  • KENDARAAN DINAS Pemkot Bakal Ditambah Lagi