DPRD Desak Pencairan Dana GTT/PTT

Berita Kota Solo - DPRD Desak Pencairan Dana GTT/PTT
SOLO – Kalangan DPRD Kota Solo mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) segera mencairkan tunjangan yang diperuntukkan bagi guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) [tenaga honorer] senilai Rp100.000/orang/bulan.

Ketua DPRD Kota Solo, YF Sukasno, mengemukakan hingga memasuki triwulan ketiga 2012 ini, pihaknya memperoleh informasi bahwa tunjangan bagi GTT/PTT tersebut belum cair hingga mereka belum memperoleh haknya. “Kasihan kan. Padahal tunjangan tersebut mereka butuhkan. Beberapa bahkan ada yang sudah menyampaikan itu kepada saya,” ungkap Sukasno.

Sayangnya, Sukasno mengaku tidak mengetahui persis total nilai anggaran yang telah dialokasikan di APBD 2012 ini berikut jumlah GTT/PTT di wilayah Solo ini. “Saya tidak hafal. Yang jelas mereka seharusnya masing-masing menerima Rp100.000/bulan. Dan itu sudah dialokasikan anggarannya di APBD 2012,” terang Sukasno yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD tersebut.

Sukasno mendesak agar Pemkot segera mencairkan dana tersebut. Mengingat seharusnya pencairan dana itu dilakukan setiap tiga bulanan atau enam bulanan. “Hla kalau sampai sekarang belum cair, ya kasihan mereka kan?” tandasnya.

Belum cairnya anggaran GTT/PTT tersebut diakui pula oleh anggota Banggar DPRD, Abdul Ghofar Ismail. “Ya, anggaran GTT merupakan salah satu anggaran di Disdikpora [Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga] yang hingga saat ini belum terserap. Padahal seharusnya tunjangan itu bisa diberikan setiap tiga bulan atau enam bulan sekali,” ungkap Ghofar yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Solo itu.

Ghofar mengatakan belum cairnya anggaran tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Komisi IV terhadap Disdikpora. Pihaknya akan membahas lebih lanjut dengan dinas tersebut dalam rapat kerja yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat. Belum terserapnya sejumlah anggaran APBD 2012 tersebut, menurut Ghofar, dipastikan akan berpengaruh terhadap pengajuan anggaran oleh masing-masing dinas atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) saat pembahasan kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUPA-PPAS) APBD 2012 nanti.

“Ya tentunya dinas atau SKPD yang penyerapan anggarannya masih kecil, tentu akan menyulitkan bagi mereka sendiri untuk mengajukan anggaran lainnya,” pungkasnya.


Berita Minggu, 22/7/2012 - sumber: Solopos

Berita Lainnya:
  • BANSOS Santunan Kematian Tetap Dipertahankan
  • LIMA MOBIL: Anggaran Mobdin Diusulkan di APBD Perubahan Hanya Rp1,3 Miliar
  • LOKASI PKL TAKJIL Dipantau
  • RAMADAN, PKL Manahan Ubah Waktu Jualan
  • 21 SKPD Rapor Merah Ditenggat 2-3 Pekan