HOTEL FOUR POINTS: Warga Laweyan Bentuk Tim Kawal Pembangunan

Berita Kota Solo - HOTEL FOUR POINTS: Warga Laweyan Bentuk Tim Kawal Pembangunan

SOLO–Sebanyak 350 keluarga di sembilan RT dan tiga RW wilayah Kelurahan Jajar, Laweyan, Solo memastikan akan mengawal proses pembangunan Hotel Four Points by Sheraton di lahan bekas pabrik rokok Faroka, mulai dari persiapan pembangunan hingga operasional.

Mereka sudah membentuk tim khusus dan sudah membuat surat perjanjian yang memuat sejumlah tuntutan warga. Surat perjanjian itu sudah disetujui oleh pihak pemrakarsa pembangunan hotel dan segera didaftarkan ke notaris.

Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Bambang Karyanto, yang mewakili warga dalam sidang analisis dampak lingkungan (amdal) Hotel Four Points by Sheraton di Balai Tawangarum, Kompleks Balaikota Solo, mengungkapkan hal itu saat diwawancarai Solopos.com seusai sidang, Rabu (11/7/2012) sore.

Bambang, yang saat itu ditemani dua warga lainnya, mengatakan tim itu sudah dibentuk sejak delapan bulan lalu dan sudah melakukan studi banding ke sejumlah lokasi pembangunan seperti Solo Paragon, Solo Center Point, Bank Indonesia dan sebagainya.

“Kami tidak ingin hanya asal mengawal dan menuntut tanpa didukung fakta yang memadai. Selama ini komunikasi kami dengan pihak pemrakarsa sangat bagus dan semua tuntutan warga diakomodasi,” ujar Bambang.

Tuntutan tersebut di antaranya berupa kepastian adanya kompensasi bagi warga, perekrutan tenaga kerja di mana warga ingin diprioritaskan mulai dari proses konstruksi hingga operasional, antisipasi dampak lingkungan, tanggung jawab masalah kesehatan, kerusakan bangunan rumah, dan air tanah. Surat perjanjian itu, menurut Bambang, sudah disetujui pihak pemrakarsa. Namun untuk menjamin kekuatan legalitasnya, surat itu akan daftarkan ke notaris.

“Warga senang dengan adanya pembangunan hotel ini. Tapi yang kami ingin menekankan adanya pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Dalam sidang Rabu sore itu, berbagai masukan diberikan pada dokumen amdal yang telah disusun oleh PT Catur Putra Jati selaku pemrakarsa. Salah satunya terkait genangan air sedalam lima meter yang diperkirakan akan muncul ketika dilakukan penggalian sedalam tujuh meter untuk dua lantai basement. Juga terkait ketinggian bangunan yang berdasarkan surat dari PT Angkasa Pura I tak boleh lebih dari 122 meter.

“Di kawasan itu menggali tanah dua meter saja sudah keluar air. Lah ini mau digali sampai tujuh meter. Berarti akan ada genangan sedalam lima meter. Bagaimana antisipasinya?” tanya salah satu ahli dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Diponegoro, Nuroji.

Menanggapi berbagai masukan itu, pihak pemrakarsa mengatakan siap menampung semua masukan dan merevisi dokumen amdal berdasarkan masukan itu.


Berita Kamis, 12/7/2012 - sumber: Solopos

Berita Lainnya:
  • RAWAN KEBAKARAN: Kota Solo Belum Punya RISPK, Sulitkan Tugas Pemadam Kebakaran
  • PBB Dilimpahkan, PAD Pemkot Tambah Rp17 M
  • BAYAR TEBUSAN: Bayi Terlantar Jadi Rebutan Pengadopsi
  • DPD PAN Gelar Temu Tokoh Solo
  • PMK SOLO Butuh Personel Tambahan