SOLO- Menjelang bulan Puasa, tim gabungan Pemkot Solo dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Bagian Hukum dan HAM Setda Solo, Dinas Kesehatan Kota, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Polresta dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo menggelar inspeksi mendadak (Sidak) minuman beralkohol.
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Disperindag Solo, Sulastri, Rabu (18/7/2012), menjelaskan Sidak akan diadakan dua hari. Sidak dilakukan ke sejumlah pusat perbelanjaan dan toko-toko yang diduga menjual minuman beralkohol. Minuman beralkohol dilarang dijual saat bulan puasa. Sementara, minuman yang memiliki kadar alkohol di atas 5% dan tidak berizin MB (Minuman Beralkohol) bakal disita.
âMinuman beralkohol boleh disimpan dulu saat bulan Puasa. Toko yang menjual minuman beralkohol kadar di atas 5% jelas melanggar. Yang diberi izin hanya hotel bintang tiga, empat, lima, pub dan klub malam,â ungkapnya kepada wartawan di sela-sela sidak, Rabu, di Luwes Gading.
Sidak itu, kata Sulastri dilakukan untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. Kegiatan serupa sering dilakukan setiap menjelang bulan Ramadan. Menurutnya, kegiatan itu sekaligus sebagai penertiban izin penjualan minuman beralkohol.
Berdasarkan hasil sidak, Wakasat Narkoba Polresta Solo, AKP Edison Panjaitan, Rabu, mengatakan hanya beberapa toko yang masih menjual minuman beralkohol dengan kadar dibawah 5%. Selanjutnya, penanggungjawab toko atau pusat perbelanjaan itu diminta menandatangani surat kesepakatan tidak menjual minuman itu selama bulan Puasa. âKalau kedapatan menjual lagi pas bulan Puasa, bisa kami sita,â ucapnya di sela-sela sidak.
Sementara, penanggung jawab Luwes Gading, Suranto, Rabu, mengatakan sejak sebulan terakhir pihaknya sengaja tidak menambah stok minuman beralkohol. Saat ini stok minuman itu di tokonya hanya sekitar dua kardus. âKalau memang dilarang, sementara waktu minuman beralkohol itu akan kami tarik dulu dan kami simpan,â tegasnya saat ditemui Solopos.com.
Berita Kamis, 19/7/2012 - sumber: Solopos
Berita Lainnya: