JEMBATAN PENYEBERANGAN: Anggota DPRD Tolak Rencana Pembongkaran

Berita Kota Solo - JEMBATAN PENYEBERANGAN: Anggota DPRD Tolak Rencana Pembongkaran
SOLO – Sejumlah anggota DPRD Kota Solo menyatakan tidak setuju dengan wacana perobohan jembatan penyeberangan orang (JPO) merangkap papan reklame yang melintang di Jl Slamet Riyadi kawasan Sriwedari, Solo.

Anggota DPRD Kota Solo dari PDI Perjuangan (PDIP), Honda Hendarto menilai keberadaan papan reklame dalam bentuk JPO itu sesungguhnya merupakan bagian dari kreativitas dalam memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemkot. Terlebih karena Kota Solo ini sangat mengandalkan sektor pajak dan retribusi sebagai sumber perolehan PAD.

Dengan adanya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No 20/PRT/M/2010 tertanggal 29 Desember 2010, Honda menyatakan Pemkot akan banyak kehilangan sumber PAD dari sektor pajak dan retribusi tersebut. Menurut Honda, Permen PU tersebut tidak sejalan dengan Undang-undang (UU) No 28/2009 tentang Otonomi Daerah, yang salah satunya mengamanatkan agar pemerintah daerah (pemda) tidak tergantung pada bantuan dana dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Demikian halnya dengan evaluasi yang selalu disampaikan Gubernur Jateng, Bibit Waluyo, kepada para walikota/bupati di Jateng bahwa mereka harus mampu meningkatkan PAD di daerahnya masing-masing.

“Kan tidak hanya JPO di dekat Sriwedari saja, tapi juga ada JPO di beberapa titik lainnya, yang juga merangkap papan reklame. Kalau berdasarkan Permen PU itu, papan reklame seperti JPO dirobohkan dan titik reklame dihilangkan ataupun semacamnya itu harus dihilangkan, tentunya mengurangi potensi perolehan PAD dari situ. Padahal sumber PAD di Solo ini justru satu-satunya andalan adalah dari sektor pajak dan retribusi,” kata Honda.

Sementara bila dilihat dari fungsinya, Honda menilai JPO di kawasan Sriwedari itu semestinya dapat dipertahankan. Meskipun diakuinya pemanfaatan JPO oleh penyeberang jalan saat ini tidak optimal, Honda mengatakan itu seharusnya dapat diupayakan dengan pengelolaan oleh Pemkot dan pemeliharaan secara baik.

Ditambahkan dia, pihaknya akan menelusuri perjanjian kerja sama antara Pemkot dengan pihak ketiga, yakni PT Gudang Garam, terkait didirikannya JPO yang juga menjadi papan reklame itu. “Pastinya izin pendirian papa reklame semacam itu kan dituangkan dalam MoU dengan Pemkot. Biasanya setelah pengelolaan berapa puluh tahun oleh pihak ketiga, kemudian masa kontraknya habis, aset atau JPO ini bisa diambilalih pengelolaannya oleh Pemkot. Dari situ Pemkot bisa saja mengalokasikan anggaran pemeliharaan atau bahkan mengupayakan rehab konstruksi JPO,” paparnya.

Dimintai tanggapan secara terpisah, anggota DPRD Kota Solo dari Partai Amanat Nasional (PAN), Muhammad Al Amin mengakui keberadaan JPO di Solo belum optimal pemanfaatannya. Namun menurut dia, rencana perobohan JPO di kawasan Sriwedari perlu kajian lebih lanjut. “Menurut saya kajian tidak hanya dari sisi konstruksi jembatan, komersialisasi reklame, namun juga dari kondisi kepadatan lalu lintas di bawahnya,” imbuh dia.


Berita Kamis, 12/7/2012 - sumber: Solopos

Berita Lainnya:
  • HOTEL FOUR POINTS: Warga Laweyan Bentuk Tim Kawal Pembangunan
  • RAWAN KEBAKARAN: Kota Solo Belum Punya RISPK, Sulitkan Tugas Pemadam Kebakaran
  • PBB Dilimpahkan, PAD Pemkot Tambah Rp17 M
  • BAYAR TEBUSAN: Bayi Terlantar Jadi Rebutan Pengadopsi
  • DPD PAN Gelar Temu Tokoh Solo