MOTOR DINAS LURAH: TAPD Siap Ajukan Anggaran Pengadaan

Berita Kota Solo - MOTOR DINAS LURAH: TAPD Siap Ajukan Anggaran Pengadaan
SOLO – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Solo menyanggupi akan mengajukan anggaran pengadaan motor dinas untuk para lurah di Solo, melalui APBD Perubahan (APBDP) 2012. Hal itu ditegaskan Ketua TAPD Kota Solo, Budi Suharto, Selasa (10/7/2012).

Budi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo itu bahkan menegaskan pihaknya akan mengajukan pengadaan motor dinas untuk 51 kelurahan karena menilai penggantian motor dinas para lurah itu cukup mendesak. Hal tersebut juga mempertimbangkan usia motor dinas lama lurah yang rata-rata sudah lebih dari 10 tahun. ”Menurut kami memang cukup urgent. Sehingga dalam APBDP nanti kami akan mengajukan untuk 51 motor, sebab tidak mungkin ada pembedaan karena kelasnya atau stratanya sama-sama kelurahan,” ujar Budi.

Terhadap usulan menggunakan motor buatan anak-anak sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Solo, Budi menyatakan setuju. Sebab dari sisi keterjangkauan anggaran, Budi meyakini produk buatan anak-anak SMK dapat terjangkau. Sedangkan bila melihat medan dalam Kota Solo yang relatif mudah dan jarak yang dekat, menurutnya, tidak akan menjadi persoalan bagi para lurah itu untuk menggunakan motor dinasnya sehari-hari. Namun di sisi lain, Budi mengakui pilihan penggunaan produk lokal tersebut lebih pada kepercayaan terhadap produknya.

“Kalau kami setuju jika memang produk yang akan digunakan ini adalah produk buatan anak negeri. Persoalannya hanya menyangkut tentang kepercayaan. Tapi kalau melihat rencana penggunaan motor buatan anak-anak SMK yang harganya lebih terjangkau, saya yakin akan lebih besar kesempatannya [lolos dalam pembahasan APBDP 2012],” tandasnya.

Sayangnya, terkait rencana pengajuan anggaran pengadaan motor dinas lurah tersebut, tidak semua anggota DPRD sepakat. Menurut Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solo, Supriyanto, pengadaan motor dinas lurah tidak mendesak. Supriyanto menilai mayoritas motor dinas lurah saat ini masih layak digunakan untuk mendukung kinerja para lurah tersebut. Supriyanto menambahkan berdasarkan Undang-Undang (UU) No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Daerah, pengajuan anggaran dalam APBD Perubahan (APBDP) dapat dilakukan untuk anggaran yang sifatnya tertentu.

Dalam pasal 154 Permendagri No 13/2006 itu disebutkan, jika perubahan APBD dapat dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Selain itu, keberadaan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) dan keadaan darurat serta luar biasa juga menuntut dibuatnya APBD Perubahan. ”Jadi untuk pengajuan anggaran pengadaan motor dinas lurah ini sifatnya pengajuan baru, yang tidak mungkin masuk dalam pembahasan APBDP,” terangnya.

Terpisah, Wakil Ketua Banggar lainnya, Muhammad Rodhi, menyampaikan hal senada. Rodhi menilai pengadaan motor dinas lurah tidak mendesak. Menurutnya, motor dinas yang ada saat ini masih dapat dioperasikan. ”Kalaupun dinilai perlu pengadaan motor dinas, saya rasa tidak perlu semuanya,” kata Rodhi.

Berita terkait pengadaan sepeda motor lurah


Berita Selasa, 10/7/2012 - sumber: Solopos

Berita Lainnya:
  • VALIDASI TOWER, Antisipasi Pelanggaran Perda
  • HOTEL: Izin Pembangunan Hotel di Saripetojo Tunggu Underpass Rampung
  • RENOVASI RADYA PUSTAKA Libatkan Budayawan Lokal