MUSEUM RADYA PUSTAKA Bakal Terima 103 Buku Hukum Kuno

Berita Kota Solo - MUSEUM RADYA PUSTAKA Bakal Terima 103 Buku Hukum Kuno

SOLO--Sebanyak 103 buku kuno yang mengupas persoalan hukum pidana dan perdata di Nusantara bakal diwariskan ke Museum Radya Pustaka, Selasa (17/7/2012).

Buku kuno yang mengupas hukum-hukum produk Belanda itu dihimpun oleh para pensiunan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Semarang yang peduli atas heritage di Kota Solo.

“Sebagai bentuk kecintaannya kepada ilmu pengetahuan, para hakim itu sengaja mengumpulkan buku bertemakan hukum untuk dihibahkan ke Musuem Radya Pustaka,” kata Wakil Ketua Komite Museum Radya Pustaka Solo, Djaka Darjata kepada Solopos.com, Jumat (13/7/2012).

Djaka menjelaskan, di antara 103 buku kuno tersebut ada yang telah berusia di atas 50 tahun lebih. Meski demikian, kupasan hukum di dalam buku-buku tersebut masih tetap dipakai oleh aparat penegak hukum di Indonesia. “Baik hukum perdata maupun pidana, semua masih dipakai hingga saat ini,” jelasnya.

Ia menyebut perwakilan pensiunan hakim PT Semarang yang bakal datang langsung ke Radya Pustaka ialah Sumilah SH. Salah satu alasan para pensiunan hakim PT Semarang menghibahkan buku hukum ke Radya Pustaka, kata Djaka, semata-mata untuk pengadian dan kemajuan ilmu pengetahuan.

Para pensiunan hakim itu menilai, para pengunjung museum tertua di Nusantara itu juga perlu menambah wawasan tentang hukum. “Mereka [para hakim] semula bertanya, kok koleksi buku Radya Pustaka kebanyakan sastra Jawa? Dari situlah, terbersit keinginan untuk meyumbangkan buku yang mengupas hukum,” tambahnya.

Koleksi naskah kuno Musuem Radya Pustaka, diakui Darjata, memang didominasi oleh naskah para pujangga kuno, seperti Ronggowarsito.


Berita Jumat, 13/7/2012 - sumber: Solopos

Berita Lainnya:
  • PERSIAPAN RAMADAN: Jam Operasional Dibatasi, Pengusaha Hiburan Legawa
  • JEMBATAN PENYEBERANGAN: Anggota DPRD Tolak Rencana Pembongkaran
  • HOTEL FOUR POINTS: Warga Laweyan Bentuk Tim Kawal Pembangunan
  • RAWAN KEBAKARAN: Kota Solo Belum Punya RISPK, Sulitkan Tugas Pemadam Kebakaran
  • PBB Dilimpahkan, PAD Pemkot Tambah Rp17 M