WARGA BANTARAN: 29 Warga Bantaran Pro Relokasi Tunggu Pencairan Dana

Berita Kota Solo - WARGA BANTARAN: 29 Warga Bantaran Pro Relokasi Tunggu Pencairan Dana

SOLO–Sebanyak 29 warga Semanggi, Pasar Kliwon yang menempati rumah dan tanah di bantaran Bengawan Solo menyatakan setuju dengan adanya relokasi. Jumlah tersebut terus bertambah mengingat tenggat waktu relokasi hanya dua bulan. Namun hingga kini, warga masih menunggu proses pencairan dana ganti rugi dari pemerintah.

“Kami setuju untuk direlokasi. Namun untuk pindah dari sini, dana ganti rugi harus cair. Paling tidak kan kami pegang uang dulu,” ujar warga RW 23, Semanggi, Tarmi saat ditemui solopos.com, di rumahnya, Rabu (12/9/2012).

Tarmi menerangkan akan memenuhi semua persyaratan relokasi yang diperlukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Tarmi memilih opsi setuju untuk direlokasi mengingat usia yang telah senja. Apalagi, dia mendengar kalau tanggul di Bengawan Solo akan dinaikkan.

“Rumah ini warisan orangtua. Tapi kalau tiap tahun diterjang banjir, ya capek juga bolak balik pindahnya,” ujar Tarmi pasrah.

Pendataan relokasi terhadap warga Semanggi di bantaran Bengawan Solo dilakukan oleh tim dari Pemkot Solo dan kelompok kerja (Pokja). Dari data terakhir, tercatat 29 orang menyatakan setuju dengan lampiran tanda tangan resmi dari yang bersangkutan.

“Data sementara memang itu, mungkin lain hari akan bertambah. Sebagian warga yang memiliki sertifikat hak milik ada yang mengajukan langsung ke Bapermas Solo,” jelas anggota pokja relokasi, Suparno, Rabu.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas P3A dan KB) Kota Solo, Sukendar menyatakan warga yang setuju akan diverifikasi oleh tim serta petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) Solo.

“Ada beberapa data yang statusnya berbeda. Ada tanah berstatus turun waris, ada pula jual beli di bawah tangan. Oleh karena itu, kita lakukan verifikasi,” jelas Sukendar.

Sukendar menjelaskan tim terus bekerja untuk mencocokkan data objek (tanah dan rumah) dan subjek (pemilik tanah). Kecocokan data sangat penting agar tidak timbul masalah di belakang hari.

“Yang penting semua data diri, seperti KTP, KK. Kalau memang itu hak milik harus diperkuat dengan saksi dan bukti-bukti, jika objek termasuk hak waris, maka harus ada salinan yang menyatakan hak waris. Semua harus dilengkapi bagi warga penerima bantuan hibah,” jelas Sukendar.

Disinggung mengenai pencairan dana, Sukendar belum bisa memastikan. Namun pemberian uang ganti rugi setelah ada penetapan dari Notaris dan ada SK dari Walikota Solo.

“Warga jangan khawatir soal pencairan dana bantuan, semua melalui prosedur. Yang sudah memenuhi persyaratan, bisa membuka rekening Bank Jateng, nanti uang tinggal transfer ke masing-masing penerima bantuan,” pungkas Sukendar.


Berita Rabu, 12/9/2012 22:26 - sumber: Solopos

Berita Lainnya:
  • PILGUB DKI: Izin Cuti Kampanye Jokowi Keluar
  • PENGELOLAAN ANGGARAN: Lagi, Solo Raih Wajar Tanpa Pengecualian
  • HOTEL MALIYAWAN: Pansus Duga Ada Kejanggalan Proses Pelepasan Aset
  • REVITALISASI PASAR KLEWER: Khawatir Kondisi Pasar, Ratusan Pedagang Gelar Salat Dhuha
  • PILGUB JAKARTA: Jokowi-Foke Akur di Mapolda