KETUA SBSI: Soal Petugas Cater, PLN Langgar UU

Berita Kota Solo - KETUA SBSI: Soal Petugas Cater, PLN Langgar UU

SOLO-Para petugas pencatat meteran (Cater) Perusahaan Listrik Negara (PLN) dinilai tak memenuhi syarat untuk dipekerjakan dengan sistem outsourcing. Sebab, selain mereka bekerja secara terus menerus, pekerjaan mereka di PLN juga merupakan bagian dari pekerjaan pokok.

“Kalau sama-sama bicara sistem, PLN-lah yang mengakali sistem. Apa ada tenaga outsourcing dipekerjakan terus menerus selama berpuluh-puluh tahun seperti tenaga Cater ini,” ujar Ketua SBSI 1992, Suharno dalam sesi dialog antara petugas Cater perwakilan Soloraya dengan manajemen PLN Solo di kantor setempat, Jumat (22/6/2012).

Mengacu pada UU No 13/ 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, kata Harno, petugas Cater mestinya karyawan tetap PLN. Sebab, dilihat dari sisi beban tugas dan masa kerjanya, para Cater tersebut tak masuk kriteria sebagai tenaga outsourcing seperti yang disyaratkan oleh UU Ketenagakerjaan.
“Saya justru heran, yang melanggar UU itu PLN atau buruh Cater? Kalau melihat faktanya, PLN-lah yang melanggarnya,” tegas Suharno.

Meski demikian, tegas Suharno, pihaknya tak akan mempersoalkan lagi sistem tenaga kerja gaya PLN itu. Pihaknya hanya ingin mengingatkan agar PLN konsisten dengan perjanjian yang telah diteken antara pihaknya dengan vendor penyedia jasa tenaga Cater. “Kami yakin, MoU antara PLN dengan vendor sudah sesuai aturan normatif. Saya hanya mengingatkan agar MoU itu diawasi dan tak merugikan para pekerja,” paparnya.

Sejumlah MoU tersebut, kata Suharno, antara lain soal gaji para Cater yang sesuai UMK serta hak-hak tenaga kerja lainnyan yang mengacu pada UU. Namun, karena lemahnya pengawasan, MoU tersebut biasanya dilanggar oleh vendor. “Akibatnya, gaji yang diterima tenaga Cater tak sesuai UMK,” terangnya.

Tak hanya itu, karena lemahnya pengawasan pula, banyak tenaga Cater yang tak bisa mencicipi dana Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Antara lain tak bisa menerima klaim sakit atau biaya melahirkan dari Jamsostek lantaran setoran kepada Jamsostek kerap tak dibayar.

“Anggota kami bahkan ada yang saat melahirkan caesar hanya dapat klaim Rp500.000. Alasan PT Jamsostek, setoran perusahaan kerap macet,” sahut Ketua Paguyuban Tenaga Cater Soloraya, Sofyan Setiawan.

Tri Rohmadi, salah satu pejabat PLN Solo mengakui bahwa MoU antara PLN dengan vendor penyedia jasa ialah gaji sesuai UMK. Selama ini, pihaknya hanya mempercayakan kepada Vendor soal gaji sesuai UMK. “Kami sudah pesan kepada vendor agar pekerja Cater digaji seusai UMK. Itu perjanjian antara kami dengan vendor.”.


Berita Jumat, 22/6/2012 - sumber: Solopos

Berita Lainnya:
  • PASAR DEPOK: Kena Proyek Pasar, Bangunan DKP Dirobohkan
  • RSUD SOLO: Akses Ke RSUD Bakal Direhab
  • DISKUSI SOLOPOS: Pemerintah Harus Tingkatkan Komunikasi dengan Kelompok Marginal
  • KOREM 074/WARASTRATAMA Peringati Isra Mi’raj
  • 16 TRAYEK BUS Kota Bakal Dihapus