Hibah LKK Tak Juga Cair

Berita Kota Solo - Hibah LKK Tak Juga Cair

SOLO–Warga mulai mempertanyakan kepastian dana hibah untuk sejumlah lembaga di tingkat masyarakat atau setingkat Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) lantaran lewat pertengahan tahun belum ada tanda-tanda bisa dicairkan.

Tak hanya mempertanyakan waktu pencairan, keluhan sulitnya mengajukan permohonan dana hibah juga makin meluas. Bukan hanya kader PKK yang merasa kesulitan namun pengurus LKK di tingkat RT, RW bahkan LPMK juga merasa syarat pencairan makin lama makin menyulitkan, terutama syarat pembuatan rekening lembaga.

Sementara itu, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) menegaskan setiap pencairan dana hibah termasuk juga dana pembangunan kelurahan (DPK) harus melalui rekening lembaga. Hal yang sama juga berlaku untuk pencairan dana hibah RT, RW, PKK atau pun Posyandu.  Tanpa adanya rekening di Bank Jateng, dana hibah tidak bisa dicairkan. Demikian ditegaskan Kepala DPPKA, Budi Yulistianto, Sabtu (25/8/2012).

Gratis

Budi mengatakan pembuatan rekening lembaga merupakan kewajiban yang diminta pemerintah pusat. Oleh sebab itu kebijakan tersebut harus dipatuhi. Namun demikian supaya masyarakat tidak kerepotan, Pemkot bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah membuat memorandum of understanding (MoU) tentang penggratisan pembukaan rekening. Dadanya MoU tersebut, masyarakat tidak perlu membayar saldo awal ketika hendak membuka rekening.

“Semuanya gratis. Pertimbangan kami apabila pembukaan rekening melibatkan saldo awal, kasihan masyarakat. hibah yang diterima tidak seberapa masih harus menitipkan uang,” tandasnya.

Lebih jauh ditanya mengenai kecilnya penyerapan dana hibah untuk LKK, Budi tidak memberikan jawaban jelas. Menurutnya, semua dana yang dibutuhkan masyarakat sudah berada di kas daerah. “Kalau semua persyaratan lengkap dana pasti bisa cepat cair,” tegas dia.

Pengurus LPMK Sangkrah, Pasar Kliwon, Asmuni mengaku mengalami kesulitan yang sama seperti yang dikeluhkan pengurus LKK di Kemlayan, Serengan. “Terus terang saya dan kawan-kawan juga merasa kesulitan dengan aturan pencairan dana hibah yang setiap tahun terus berubah. Bukan hanya harus buka rekening baru, sekarang pencairan harus dengan dua nama yaitu ketua dan bendahara serta dilengkapi SK terkait. Kalau hanya pengurus RT, RW yang menerima, syarat itu kan ribet sekali. Uangnya tidak seberapa,” keluhnya.

Setelah lewat pertengahan tahun, Asmuni juga mempertanyakan kapan dana hibah lembaga turun. Sementara pengurus LKK harus bekerja mulai awal tahun, mengapa menurut dia sampai menuju akhir tahun belum ada tanda-tanda biaya operasional hingga DPK bisa dicairkan.


Berita Sabtu, 25/8/2012 23:20 - sumber: Solopos

Berita Lainnya:
  • ROMO J CASUTT MENINGGAL DUNIA: Ratusan Pelayat Ikuti Misa Pertama
  • Lebaran, Pengunjung Kolam Renang Tirtomoyo Meningkat
  • Hotel Maliyawan Masih Aset Pemkot
  • Pansus Maliyawan Koordinasi dengan Pemkab Karanganyar Soal Status Tanah
  • PILKADA JAKARTA: PAN Solo: Pak Amien Rais Pasti Sudah Berpikir