Ketidakjelasan Status Maliyawan, PD CMJT Somasi Pemkot

Berita Kota Solo - Ketidakjelasan Status Maliyawan, PD CMJT Somasi Pemkot

SOLOâ€"Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah (PD CMJT) mensomasi Pemerintah Kota (pemkot) Solo apabila tidak segera menyerahkan kembali Hotel Maliyawan yang saat ini menempati tanah milik Pemprov Jateng.

Somasi tersebut disampaikan PD CMJT kepada Walikota Solo, Joko Widodo dalam surat bernomor 030/395/2012 yang ditandatangani Direksi PD CMJT, HM Sayuti. Dalam surat itu disebut juga apabila tidak segera ada penyelesaian dalam Hotel Maliyawan, PD CMJT akan menyelesaikannya secara normatif.

Masih mengacu kepada lampiran surat dari PD CMJT, dalam surat kontrak antara perusahaan tersebut dengan Pemkot Solo khususnya pasal sembilan dikatakan apabila pihak kedua yang dalam hal ini diwakili Pemkot tidak bersedia mengosongkan barang-barang miliknya maka dapat dikosongkan dengan pihak kepolisian (Polri).

Menanggapi surat dari PD CMJT, Wakil Pansus Persetujuan Pelepasan Aset Maliyawan, Dedy Purnomo mempertanyakan maksud pengosongan Hotel Maliyawan. Pun Dedy mempertanyakan niatan PD CMJT yang akan merobohkan bangunan Maliyawan.

“Setelah mempelajari kontrak antara Pemkot dengan PD CMJT, kami menilai Pemprov tidak berhak merobohkan bangunan Hotel Maliyawan. Sebab dalam surat kontrak kebijakan tersebut tidak dicantumkan,” tegas Dedy, Rabu (29/8/2012).

Masih mengacu kepada surat kontrak, Dedy menambahkan, Pemkot Solo sebenarnya berhak mengajukan hak milik (HM) atau hak guna bangunan (HGB) setelah kontrak berakhir. Sayangnya pengajuan tersebut sampai sekarang belum pernah disampaikan kepada Pemprov Jateng. Terbukti hingga saat ini pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) juga belum pernah mengajukan serah terima kepada Pemprov.

Persoalan kedua, lanjut Dedy, untuk operasional hingga pembayaran PBB hingga saat ini masih menjadi tanggung jawab Pemkot. Kondisi demikian imbuhnya secara tidak langsung menunjukkan pengakuan Pemprov bahwa Hotel Maliyawan masih ada di bawah pengelolaan Pemkot.

Pendapat berbeda disampaikan anggota Pansus lain, Bambang Triyanto. Menurutnya, rencana Pansus yang akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Karanganyar adalah langkah yang terlalu jauh.

“Dalam hal Maliyawan saya memang kurang sepakat dengan pimpinan Pansus khususnya Pak Dedy. Menurut saya substansi Pansus Maliyawan hanyalah memberikan persetujuan atau penolakan atas pelepasan Hotel Maliyawan. Pansus tidak berhak melakukan investigasi sampai masalah kepemilikan tanah karena itu bukan ranah Pansus,” jelasnya.

Bambang menambahkan, harusnya Pansus bisa melihat persoalan Hotel Maliyawan secara obyektif. Alasan Pemkot yang ingin melepaskan Maliyawan lantaran tingginya biaya operasional harusnya bisa diterima dengan tangan terbuka. Oleh sebab itulah, pilihan melepaskan Hotel Maliyawan merupakan pilihan yang rasional.


Berita Rabu, 29/8/2012 21:38 - sumber: Solopos

Berita Lainnya:
  • Calon Dubes Siap Promosikan Solo
  • Calon Investor Tertarik TSTJ Terus Berdatangan
  • PEMBANGUNAN UNDERPASS MAKAMHAJI: Solo Tambah Macet
  • Kasus Laka Tinggi, Median Jalan Dibuat di Jl Sutarto
  • Kios Sisi Barat Terminal Tirtonadi Dikosongkan