Pansus Maliyawan Koordinasi dengan Pemkab Karanganyar Soal Status Tanah

Berita Kota Solo - Pansus Maliyawan Koordinasi dengan Pemkab Karanganyar Soal Status Tanah

SOLOâ€"Panitia Khusus (Pansus) Pelepasan Aset Maliyawan bakal berkoordinasi dengan Pemkab Karanganyar untuk meneliti status tanah di Tawangmangu tersebut.

Pansus mengagendakan koordinasi dengan Pemkab Karanganyar dilakukan pada pekan depan. Demikian disampaikan Wakil Ketua Pansus Pelepasan Aset Maliyawan, Dedy Purnomo ketika dijumpai wartawan, Kamis (23/8).

“Hingga saat ini pembahasan aset Maliyawan memang terus berjalan dan sangat dinamis. Terakhir ketika kami berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, kami diminta berkoordinasi dengan Pemkot kembali. Intinya pelepasan aset harus sesuai dengan PP 6/2006, Permendagri 17/2007 dan Perda 8/2008. Dengan kata lain pelepasan aset Maliyawan harus dengan persetujuan Dewan,” ungkap Dedy.

Yang masih menjadi ganjalan hingga saat ini, lanjut Dedy, adanya informasi mengenai tanah Maliyawan yang sudah beralih kepemilikan. Dedy mengatakan Pansus merasa seolah-olah ditinggalkan oleh Pemkot mengenai status tanah yang dimaksud. Oleh sebab itulah agar Pansus tidak salah langkah sehingga berimplikasi hukum pada suatu saat nanti, diagendakan adanya koordinasi dengan Pemkab Karanganyar pada pekan depan.

Dedy menambahkan, untuk bisa membuktikan apakah tanah di Maliyawan sudah berpindah tangan ataukah belum hanya dengan mengecek segala dokumentasi di Karanganyar. “Nanti akan cek. Prinsipnya apabila informasi mengenai pemindahan kepemilikan itu benar maka harus ada bukti. Terus terang sampai saat ini Pansus belum memiliki bukti apapun,” jelas dia.

Disinggung sikap apa yang akan diambil Pansus apabila bukti mengarah kepada pergantian kepemilikan, Dedy enggan berkomentar. Menurutnya, apapun bukti yang ditemukan akan menjadi bahan rapat Pansus. Tanpa bukti apapun Pansus tidak bisa bergerak dengan leluasa.

Secara normatif, tambah Dedy, Pemprov Jateng tidak akan berani menjual tanah Maliyawan tanpa adanya pengembalian aset dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) sebagai pengelola.

“Selama ini sudah puluhan tahun Disbudpar mengelola Hotel Maliyawan. Untuk keperluan itu bahkan hampir setiap tahun APBD menyokong pembiayaan hotel, misalnya membayar gaji pegawai, pemeliharaan dan lainnya. Persoalannya sampai saat ini pun kami cek Disbudpar belum pernah mengajukan penyerahan aset Maliyawan kepada Pemprov. Secara hukum logikanya tanah memang tidak akan berpindah tangan,” tegas dia.


Berita Jumat, 24/8/2012 06:47 - sumber: Solopos

Berita Lainnya:
  • PILKADA JAKARTA: PAN Solo: Pak Amien Rais Pasti Sudah Berpikir
  • PILKADA JAKARTA: Rudy: Angka Kemiskinan Riil, Bukti Jokowi Jujur
  • Walikota Sidak Pelayanan Publik
  • Penumpang Railbus Meningkat 3 Kali Lipat!
  • PENYERANGAN POSPAM SOLO: “Terkait Pilkada, Ada Pihak yang Diduga Ingin Jatuhkan Citra Jokowi”